PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Halaman ini berisi informasi mengenai visi misi, profil, struktur organisasi, tupoksi, dan tata cara permohonan infomasi PPID puskesmas cakrangara

Profil Singkat PPID Puskesmas Cakranegara

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Puskesmas Cakranegara sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Puskesmas Cakranegara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Puskesmas Cakranegara telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas tahun 2020. PPID Puskesmas Cakranegara memiliki visi, misi serta maklumat yang sesuai dengan visi, misi, dan maklumat Puskesmas Cakranegara.

Maklumat  Pelayanan   Puskesmas Mataram

Dengan ini, kami Pimpinan dan Seluruh Karyawan UPTD Puskesmas Mataram

    1. Sanggup Memberikan Pelayanan Terbaik dan Sepenuh Hati Kepada Masyarakat
    2. Bersikap Ramah, Sopan dan Santun dalam memberikan pelayanan
    3. Siap Menangani Segala Keluhan Serta Ketidakpuasan Atas Pelayanan Kami
    4. Menindak Aparat yang Merugikan Masyarakat Dalam Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Perundang Undangan yang Berlaku

Visi dan Misi PPID Puskesmas Cakranegara

Struktur Organisasi PPID Puskesmas Cakranegara

Tugas dan Fungsi PPID Satuan Kerja Lingkup Puskesmas Cakranegara Tahun 2020

A. Atasan PPID

1. Tugas Atasan PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi pelayanan, evaluasi informasi dan dokumentasi.
2. Fungsi Atasan PPID yaitu :

a. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
c. Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

B. Ketua PPID SKPD

1. Tugas Ketua PPID yaitu :

a. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh seksi-seksi dalam PPID Puskesmas Cakranegara Kota Mataram.
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan Ketua PPID.

2. Fungsi Ketua PPID yaitu :

a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas seksi-seksi pada PPID Puskesmas Cakranegara.
c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi lingkup Puskesmas Cakranegara.
d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak dan elektronik.
f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

C. Seksi Pelayanan Informasi

1. Tugas Seksi Pelayanan Informasi PPID yaitu melaksanakan pelayanan informasi publik.
2. Fungsi Pelayanan Informasi Informasi PPID yaitu:

a. Pelaksanaan perancangan program seksi pelayanan informasi
b. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
c. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya pelayanan informasi dibantu oleh pengelola pelayanan informasi dengan tugas :

1) Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
2) Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan atau pengguna informasi.
3) Menyusun pengaduan informasi dan atau sengketa informasi.
4) Menyusun pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi

D. Seksi Pengolahan Data

1. Tugas Seksi Pengolahan Data yaitu mengolah danmemberi pelayanankonsultasi dokumentasi danklasifikasi informasi.
2. Fungsi Seksi Pengolahan Data :

a. Pelaksanaan perencanaan program dibidang Dokumentasi dan Arsip.
b. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik.
c. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonanan informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seksi pengolahan data dibantu oleh pengelola pengolah data, dengan tugas yaitu:

1) Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2) Melaksanakan pengembangan system informasi.
3) Menyusun rencana dan program pengolahan data dan informasi.
4) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.
5) Melaksanakan identifikasi data dan informasi.
6) Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID

Tata Cara Penyelesaian Sengketa PPID